Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Morotai, Rusli Sibua, bersikeras tak pernah mentransfer uang atau memerintahkan orang lain mentransfer Rp 2,989 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui rekening CV Ratu Samagat.
Saat mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Morotai di Mahkamah Konstitusi pada 2013, Akil menjadi hakim MK. Kepada penyidik yang memeriksanya, Rabu (8/7/2015), Rusli tidak mengenal Akil dan CV Ratu Samagat.
"Tidak tahu dan tidak ada hubungan apapun," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK hampir enam setengah jam.
Dalam amar putusan Akil, disebutkan salah satu kuasa hukumya, Syahrin Hamid pernah menyampaikan permintaan Akil agar disediakan uang Rp 6 miliar bila ingin gugatan Rusli dikabulkan MK.
Dalam pertemuan itu Rusli mengatakan kepada Syahrin hanya bisa menyanggupi Rp 3 miliar. Penyataan Rusli diteruskan Syahrin ke Akil. Terkait keterangan tersebut, Rifai mengatakan Rusli hanya meminta kepada Syahrin untuk mendaftarkan gugatannya karena waktunya sudah berakhir pada jam hari itu juga.
Rusli kemudian meminta dipertemukan dengan Bambang Widjojanto dan dijadikan sebagai kuasa hukumnya.
"Akhirnya ditemukan dengan Pak BW. Mula-mula Pak BW enggan menerima karena biasanya mau menangani pada yang menang. Setelah ditunjukkan bukti-bukti yang kuat akhirnya Pak BW siap menjadi pengacaranya di MK untuk membela," beber Rifai.
Rifai mengatakan sejak saat itu Rusli tidak berkomunikasi lagi dengan Syahmin dan hanya berkomunikasi dengan BW.
"Pak Rusli mengatakan tidak pernah menyuruh siapapun untuk mentransfer uang ke Akil mochtar. Beliau yakin menang. (Suara) 11 ribu dan pemenang kedua 7 ribu. Jadi beliau tidak pernah menyuruh saksi-saksi seperti Muklis mentransfer uang," kata Rifai.
Rifai pun meminta agar KPK tidak mendasarkan pada keterangan saksi-saksi menjerat Rusli sebagai tersangka. Kata Rifai, KPK harusnya mencari tahu siapa orang yang meminta mentranfer uang ke Akil.
"Seharusnya KPK mencari siapa yang transfer. KPK tidak bisa hanya berasumsi hanya dengan keterangan-keterangan saksi. Makanya (kami) ajukan (gugatan) pra peradilan," tukas Rifai.