News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari ini Jenderal Gatot Nurmantyo Dilantik Sebagai Panglima TNI

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Gatot Nurmanty menjawab pertanyaan wartawan usai mengadakan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Pusat Jumat (3/7/2015). Jenderal TNI Gatot Nurmantyo melaporkan persetujuan DPR atas posisinya sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko, serta memaparkan tugasnya yaitu melakukan evaluasi menyeluruh di internal TNI, serta perencanaan modernisasi alat utama sistem persenjataan atau alutsista. Warta Kota/Henry Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmantyo akan dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko pada hari ini, Rabu (8/7/2015), di Istana Negara, Jakarta. Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang.

Setelah Gatot resmi menjabat Panglima TNI, posisi KSAD akan diganti oleh kandidat jenderal bintang tiga yang telah diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, baik Moeldoko mau pun Gatot tak mau mengungkapkan siapa ketiga kandidat itu.

"Minimal tiga calon, semuanya bintang tiga," kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2015) malam.

Catatan untuk Panglima TNI

Terkait panglima baru TNI, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti memberikan sejumlah catatan. Ia mengatakan, Panglima TNI harus mampu menuntaskan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI.

Meski tidak masuk prolegnas parlemen, revisi UU Peradilan Militer masih bisa dibahas bersama DPR. Dengan catatan, pemerintah mendukungnya. Revisi UU ini diharapkan dapat membuat TNI lebih terbuka, terutama pada audit eksternal.

"Peradilan militer dalam praktiknya masih menjadi sarana impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana," kata Poengky.

Selanjutnya, Poengky meminta Panglima TNI menyukseskan restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Eksistensi Koter diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja TNI. Di luar itu, Imparsial berharap Panglima TNI berkomitmen pada HAM dan pemberantasan korupsi, serta memiliki kesamaan menjaga jalannya demokrasi.

Imparsial juga mencatat bahwa evaluasi harus dilakukan pada pelibatan TNI di ranah sipil. Alasannya karena Imparsial berpandangan bahwa MoU yang dilakukan TNI dengan kementerian atau instansi lainnya semakin marak. Padahal, pelibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang harus dilandasi keputusan politik negara, mempertimbangkan eskalasi ancaman, proporsional, institusi yang berwenang tidak mampu menangani, dan bersifat terbatas. Hal itu diatur oleh Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.

"Pergantian Panglima TNI memang sesuatu yang rutin, tapi bermakna penting bagi semua karena memengaruhi dinamika ke depan," kata Poengky. ( Indra Akuntono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini