Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (8/7/2015) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.
Pantauan Tribunnews.com, Novel hadir pukul 10.45 WIB didampingi beberapa kuasa hukumnya. Tampak Novel menggunakan kemeja putih garis-garis dipadu jaket hitam dan jelana hitam.
Saat tiba di Bareskrim, Novel sama sekali tidak memberikan keterangan pada awak media, melainkan Novel langsung masuk ke Lobi Bareskrim untuk diperiksa atas kasusnya di Bengkulu.
Novel diperiksa sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan dari pelaku pencurian sarang burung walet.
Untuk diketahui, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari di wilayah Jakarta Utara.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan.
Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Saat Novel masih berdinas sebagai Kasatreskrim di Bengkulu.