Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) memiliki tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Tak ada yang namanya bagi-bagi jabatan atau karena pembagian kekuasaan atau karena perimbangan politik yang ada. Tapi, sekali lagi hanya satu tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Jokowi dalam pengantar rapat terbatas membahas 87 Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Ia menekankan pembentukan DOB harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tapi undang-undang ini belum ada peraturan pemerintahnya.
“Sekali lagi, harap diselesaikan terlebih dahulu PP-nya. Saya kira kita sulit dan tidak bisa membahas 87 usulan otonomi baru ini kalau PP-nya belum terbit,” sambung mantan Wali Kota Surakarta itu.
Presiden meminta Menteri Dalam Negeri dan kementerian/lembaga terkait mempercepat pematangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA).
Pembentukan DOB, pinta Jokowi, harus betul-betul melalui kajian mendalam dari berbagai aspek. Tak boleh tergesa-gesa karena akan melahirkan banyak masalah di kemudian hari. Harus selektif dengan melihat kapasitas daerah yang hendak dimekarkan.
Mengingat kemampuan keuangan negara terbatas, maka pembentukan DOB harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan dana transfer ke daerah lain yang bukan DOB. Sesuai amanat undang-undang, usulan pembentukan DOB memprioritaskan daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan kedaulatan NKRI.
Mendagri Tjahjo Kumolo diminta mengonsultasikan usulan ini dengan DPR RI dan DPD RI. Jokowi meminta semua pihak terkait agar pembentukan DOB tidak boleh buru-buru, dan harus cermat berdasar kajian mendalam demi kesejahteraan rakyat.