Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino.
Komisioner KY, Imam Anshori Saleh menyebutkan, pihaknya sudah mendengar ada laporan terkait dugaan bisnis yang dilakukan oleh hakim agung dengan pengacara, namun itu belum secara tertulis.
"Belum ada laporan tertulis ke KY, itu baru laporan melalui telepon, jadi belum bisa apa-apa kalau cuma informasi lewat telepon. Jadi mereka baru mendengar isu-isu saja," kata Imam kepada wartawan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Menurutnya, untuk laporan pelanggaran etika hakim agung, dibutuhkan minimal indikasi pelanggarannya.
"Kalau hanya lisan kita tidak bisa apa-apa, siapa pelapornya, apa yang dilaporkan. Kita follow up kalau memang ada laporan tertulis, dan itu harus ada dasarnya laporan," katanya.
Seperti diketahui, KY menyatakan siap melanjutkan pengusutan dugaan kasus pelanggaran etika hakim agung yang melibatkan keluarganya dengan seorang pengacara Safitri Hariyani Saptogino.
Hal itu dengan catatan, adanya laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik tersebut.
Dugaan pelanggaran itu terkait dengan bisnis rumah sakit di kawasan Jawa Barat dan dikhawatirkan membuat konflik kepentingan dalam penegakan hukum.
Imam menyebutkan, contoh kurangnya bukti lengkap tersebut adalah belum ditemukan aliran dana dari pihak lain ke hakim agung bersangkutan. Kemudian, apakah dari aliran dana tersebut betul-betul digunakan untuk membangun rumah sakit yang dimaksud.
"Karena itulah, jika ada yang memiliki bukti kuat soal dugaan pelanggaran etik itu laporkan ke KY maka kita bisa melanjutkan pengusutannya kembali," kata Imam.
Sebelumnya, pemberitaan di sejumlah media tentang dugaan kedekatan seorang pengacara dengan sejumlah hakim agung.
Pengacara itu dan keluarga hakim agung tersebut diduga berkongsi mengelola bisnis rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat.