News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Agun Gunanjar Besyukur Idrus Marham Langsung Kasasi

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta menolak gugatan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham atas SK Kementerian Hukum dan HAM yang meresmikan kepengurusan DPP Partai Golkar dengan Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar.

"Alhamdulillah, PT TUN memenangkan kami. Semoga kami dapat menjalaninya dengan rasa syukur, utntukmembawa partai melaksanakan demokrasi yang benar," kata salah satu Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (10/7/2015) malam.

Sementara Sekjen DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, juga mengakui adanya putusan itu. Namun, menurut dia, putusan itu ngawur.

"Memang benar. Tapi keputusan itu ngawur dan tak ada dasarnya. Maka kami akan kasasi," tegas Idrus Marham.

Pada sore harinya,  PT-TUN DKI Jakarta menganulir vonis tingkat pertama soal sengketa kepengurusan Partai Golkar. Dengan demikian, sesuai SK Kemenkumham, kepengurusan sah Golkar adalah pimpinan Agung Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini