TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT TUN DKI Jakarta juga memutuskan sengketa kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua DPP PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, memastikan pihaknya dimenangkan oleh PT-TUN DKI Jakarta.
"Alhamdulilah berkah ramadhan dan doa rekan-rekan sekalian. PT TUN Jakarta sore ini mengabulkan banding dan membatalkan Penetapan Penundaan SK Menkumham 6 Novemberi 2015 dan Putusan PTUN tingkat I tanggal 25 Februati 2015," ungkap Romahurmuziy dalam pesan blackberry messengernya, Jumat (10/7/2015).
Mulai hari ini, kata Romahurmuziy, hanya ada satu kepengurusan PPP. Yakni di bawah kepemimpinan hasil Muktamar Surabaya di bawah kepemimpinan dirinya sebagai Ketua Umum dan Sekjen Aunur Rofik.
"Saya mengajak seluruh potensi PPP untuk bersatu kembali, bahu-membahu mempersiapkan Pilkada untuk kepentingan umat," tandasnya.
Keputusan PT TUN DKI jakarta itu mengakibatkan putusan di tingkat I yang memenangkan kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta menjadi batal.