News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Yudisial Pertanyakan Penetapan Tersangka Dua Komisionernya ke Bareskrim

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki saat menggelar jumpa pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2015). Suparman menyebut hasil putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan bertentangan dengan semangat Mahkamah Agung (MA) melakukan reformasi konsistensi putusan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial mempertanyakan penetapan tersangka dua komisioner Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Bareskrim, berdasar laporan hakim Sarpin Rizaldi.

‎"Kami sedang melakukan semacam upaya-upaya untuk mempertanyakan ini kembali apakah sudah tepat atau belum," ujar Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Imam Anshori Saleh, di KY, Jakarta Pusat, Minggu (12/7/2015).

Imam menjelaskan, komisioner KY lainnya akan mempertanyakan penetapan tersangka tersebut. Pasalnya kedua komisioner KY ditetapkan sebagai tersangka atas penjelasannya yang sedang menjalankan tugas.

"Karena Suparman dan Taufiq itu dalam konteks mengerjakan tugas sebagai pejabat publik dan pejabat negara, kemudian yang dikomentari bukan pribadi Pak Sarpinnya‎, tapi putusannya," terang Imam. 

Menurut Imam penetapan tersangka dua komisioner menjadi preseden buruk bagi lembaga pengawas seperti KY. Lembaga pengawas seperti KY, LPSK dan Ombudsman bisa jadi bakal ragu mengawasi karena takut dilaporkan.

"Misalnya, sekarang ada penetapan tersangka, terus kami komentar, janagn-jangan nanti dilaporkan juga," kata Imam.

Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.

Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini