News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KY Jadi Tersangka

Ditetapkan Tersangka, Banyak Penasihat Hukum Ingin Dampingi Komisioner KY

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Banyak penasihat hukum yang ingin mendampingi Ketua dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri‎ setelah keduanya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Maebs Polri, Jumat (10/7/2015) lalu dalam kasus pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KY,‎ Imam An‎shori Saleh, di kantornya Jalan Kramat Raya, Jakarta, Minggu, (12/7/2015).

"Kita tahu sekali banyak dukungan yang mengalir ke KY dan yang bersedia menjadi pendamping atau penasehat hukum pada saat nanti diproses, itu sudah banyak sekali. Yang penting dukungannya sangat besar," ujarnya.

Menurut Imam, saat ini pendampingan masih dilakukan oleh tim hukum KY bersama sejumlah advokat. Tim hukum masih mendalami persoalan yang menjerat dua anggota lembaga negara yang tugasnya menjaga martabat dan kehormatan hakim tersebut.

"Kalau untuk pendampingan, juga ada KY, persoalan masih didalami," katanya.

Lebih jauh Imam mengatakan secara lembaga, pihaknya mempertanyakan penetapan status tersangka kepada dua koleganya . Lantaran baik Suparman maupun Taufiqurrohman dijerat karena tugasnya sebagai Komisioner KY.

‎"Kami prihatin dan mudah-mudahan polisi bisa menjawab kembali penetapan ini karena sangat sumir menurt kami," pungkasanya

Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎.

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.

Penetapan tersangka tersebut terkait, ‎dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan keBareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang terseb‎ut.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini