TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (13/7/2013) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jannes didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Menurut Jaksa, dalam melaksanakan proyek pembuatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Urumuka dan Mamberamo tahun anggaran 2009-2010 di Papua, Jannes tidak melakukan proses lelang, sebagaimana diatur dalam Perpers Nomor 95.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan.
Menurut Jaksaa, terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.805.287.400, serta orang lain atau suatu korporasi.
Akibat perbuatan yang dilakukan Jannes sejak Februari 2009 hingga Desember 2010, membuat negara mengalami kerugian lebih dari Rp 32 miliar.
Jaksa mengutarakan, anggaran untuk pekerjaan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mamberamo pada Tahun Anggaran 2009-2010 dilatarbelakangi oleh kebutuhan listrik Provinsi Papua dan PT Freeport. Pekerjaan ini merupakan kelanjutan dari proyek DED PLTA di Kabupaten Paniai dan Kabupaten Sentani pada 2008.
Namun, karena Dinas Pertambangan dan Energi tidak memiliki pengalaman dalam pembuatan dokumen pengadaan seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS), Jannes melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu.
Pada awal 2009, Barnabas kemudian mengarahkan supaya kegiatan DED PLTA sungai Urumuka dan sungai Mambermo dikerjakan oleh PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) yang sebagian besarnya dimiliki oleh Barnabas atau keluarganya.
"Menanggapi hal tersebut, Barnabas mengatakan dokumen pengadaan nantinya akan disusun PT lndra Karya dan teknis administrasinya dibantu oleh Lamusi Didi dari PT KPIJ. Sedangkan Distamben Provinsi Papua hanya sebagai juru bayar saja," ucap Jaksa.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.