TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem angkat bicara mengenai penetapan OC Kaligis sebagai tersangka terkait kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
OC Kaligis menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai NasDem.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate menegaskan kasus yang diduga melibatkan OC Kaligis tidak terkait penugasan partai.
"Pak OC tidak dalam masalah. Yang masalah Firma hukumnya. Dia terpisah dengan penugasan partai. Apalagi Pak OC bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Dia kan hanya dalam hubungan dengan Firma hukumnya," kata Johnny ketika dikonfirmasi, Selasa (14/7/2015).
NasDem, kata Johnny, menyerahkan kasus yang menimpa OC Kaligis kepada hukum. Ia mengingatkan bahwa azas praduga tak bersalah tetap harus ditegakkan. Ia juga yakin OC Kaligis dapat menjalani prosedur yang berlaku.
"Dia kan ahli hukum, lawyer kawakan, berjuang di bidang hukum dengan penuh integritas. Pak OC akan mengikuti prosedur hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada OC Kaligis.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan Sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga Hakim TUN Medan," ujar Indriyanto saat dihubungi, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Sprindik tersebut diterbitkan tadi pagi. Kaligis kemudian dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Jakarta.
Otto sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
Nama lain yang dicegah antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, pengacara dari kantor OC Kaligis yakni Julius Irawansyah Mawarji, Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprindik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.