TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Vitalia Sesha, Chris Sam Siwu mengaku kliennya bukan seorang pecandu narkotika. Dia belum pernah menyalahgunakan barang haram itu.
"Dia sampaikan ke saya belum pernah. Dia tidak pernah menggunakan. Dia bukan pecandu. Jauh dari bayangan dia orang seperti itu," ujar Chris Sam Siwu ditemui di Mapolsek Pademangan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Vitalia mengaku diundang teman-temannya di acara reuni di sebuah ruang tempat karaoke di wilayah Jakarta Barat pada Sabtu (11/7/2015) sekira pukul 01.00 WIB. Di tempat itu, dia meminum wine.
Setelah itu, dia pulang menggunakan taksi ke Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Di tempat tersebut, dia bersama dengan enam orang temannya, yakni CK, SR, PF, DC, MF, dan YWSK digrebek oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara pada Sabtu sore.
Lalu, dia dibawa ke Mapolsek Pademangan untuk menjalani pemeriksan. Setelah melakukan tes urine, Vitalia Sesha positif menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi.
"Dia salah bergaul. Hati-hati yang suka ke klub malam. Nanti bisa jadi seperti itu," tutur Chris Sam Siwu.