TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi, melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, belum dapat memastikan apakah akan mengabulkan permintaan Komisioner Komisi Yudisial untuk berdamai dan mencabut laporan. Dion mengatakan, hal tersebut baru akan dia bahas bersama Sarpin pada hari ini, Selasa (14/7/2015).
"Soal menolak atau menerima, kita akan serahkan sepenuhnya kepada Pak Sarpin. Hari ini kami akan konsultasikan," ujar Dion saat dihubungi, Selasa (14/7/2015).
Namun, Dion menilai, dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri terhadap Sarpin akan menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum. Ia mengatakan, pejabat negara akan berlaku semena-mena karena merasa apa yang dilakukannya merupakan kewenangan dari jabatannya.
Dion menuding Suparman dan Taufiq memutuskan adanya pelanggaran etik oleh Sarpin atas pertimbangan pribadi.
"Padahal apa yang sudah dilakukan oleh kedua komisioner tersebut dalam jabatan, karena mereka menghina hakim Sarpin bahkan sebelum sidang praperadilan BG (Komjen Budi Gunawan) selesai dan memeriksa saksi-saksi," kata Dion.
Menurut Dion, seharusnya KY memeriksa terlebih dahulu saksi-saksi terkait laporan masyarakat soal Sarpin. Namun, lanjut dia, Komisioner KY justru mengomentari adanya dugaan pelanggaran etik terhadap Sarpin sebelum pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, pemerintah meminta Sarpin mencabut laporannya agar tidak terjadi kegaduhan. Namun, Dion menilai, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan pihaknya mencabut gugatan ke Bareskrim.
"Kalau setiap ada proses hukum dibikin kegaduhan oleh oknum-oknum tertentu dan pemerintah selalu turun tangan, sistem hukum bisa tidak berjalan hanya karena segelintir orang," kata Dion.
"Lagian laporan ini kan urusan pribadi, bukan urusan negara. Harusnya orang-orang yang bikin gaduh diminta jangan terlalu banyak ikut campur dalam proses hukum," lanjut dia.
Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Sarpin Rizaldi. Sarpin adalah hakim yang memutus perkara kasus dugaan korupsi yang membelit Wakapolri Komjen Budi Gunawan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusannya Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tak sah.
Dalam laporannya, Sarpin berkeberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, ia akan melaporkan ke polisi. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)