News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Cepatnya Penangkapan OC Kaligis dan Dugaan Penghilangan Barang Bukti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Otto Cornelis Kaligis (mengunakan baju tahanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2015). KPK menahan OC Kaligis terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otto Cornelis (OC) Kaligis sama sekali tidak pernah menduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Kaligis mengaku baru tiba dari Makassar pukul 10.40 WIB, Senin (13/7/2015). Sementara surat panggilan KPK tiba pukul 10.00 WIB. Saat itu, dalam surat panggilan, status Kaligis adalah sebagai saksi.

Kaligis kemudian menulis surat ke KPK bahwa dirinya akan datang sendiri ke KPK. Surat tersebut kemudian diserahkan salah satu anak buahnya. Kaligis kemudian pergi ke Hotel Borodudur.

"Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur. Kemarin ditangkap tanpa surat panggilan," kata Kaligis di KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, cepatnya penangkapan OC Kaligis karena diduga hendak menghilangkan barang bukti. Penghilangan barang bukti tersebut saat KPK hendak menggeledah kantor Kaligis pada Senin (13/7/2015) malam.

KPK baru bisa menggeledah kantor Kaligis tiga jam kemudian. Mengenai rumor tersebut, Kaligis membantah memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti.

"Sama sekali tidak benar," kata dia.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Sprinlidik tersebut terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.

Pemprov Sumut kemudian menyewa jasa pengacara dari Kaligis & associates yakni M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai tersangka dan satu pengacara sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini