News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ide Sofjan Wanandi, Pengambil Kebijakan Jangan Dijadikan Tersangka

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofjan Wanandi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seharusnya seorang pejabat atau seseorang yang berhak mengatur uang negara, tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, bila kebijakannya searah dengan tujuan pemerintah.

Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, menyebut selama ini banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun kebijakannya itu bertujuan untuk membantu program pemerintah. Hal tersebut membuat banyak orang ketakutan mengambil keputusan, sehingga pembangunan menjadi lamban.

"Yang menghambat adalah birokrasi takut bertindak, karena selalu kebijakan yang mereka jalankan bisa dipidanakan," kata Sofjan kepada wartawan di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2015).

Sofjan melihat banyak pegawai pemerintah yang dijadikan tersangka karena melaksanakan perintah atasan, juga membuat kebijakan di suatu lembaga lamban diambil. Hal tersebut juga membuat orang-orang takut mengambil keputusan, dan menyebabkan pembangunan melamban.

Ia menyebut kasus penetapan mantan Direktur Utama PT.PLN (Persero), Dahlan Iskan sebagai tersangka, juga telah membuat orang-orang ketakutan. Karena kebijakan Dahlan, bawahannya pun ikut ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tersebut.

"Kan diperintah, lalu bagaimana mau tidak dijalankan, tapi jadi tersangka," ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden soal adminsitrasi dan tata keuangan pembangunan. Sofjan mengatakan salah satunya bertujuan untuk melindungi para pengambil kebijakan tersebut dari kriminalisasi. Alhasil para pengambil kebijakan itu bisa lebih tenang menjalankan tugasnya, dan pembangunan pun menjadi lebih lancar.

"Mereka itu dilindungi ketika bekerja, kalau tidak nanti anak istri semua kalau jadi tersangka, akan hancur keluarganya. Negara kita ini kalau menjadi tersangka, berarti sudah pasti masuk penjara, lebih baik tidak perlu kerja," jelasnya.

Dalam Keppres yang akan dikeluarkan itu, menurut Sofjan sebuah kebijakan yang sudah diputuskan oleh kabinet, menteri, Wapres maupun Presiden, akan dilindungi negara.

Sofjan memastikan Keppres tersebut tidak akan bertentangan dengan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga penegak hukum lainnya.

"Kalau yang korupsi ya tetap bisa ditangkap. Kalau kebijakannya memang segaris dengan tujuan pemerintah kan tidak melanggar, tapi kalau mencuri barang,itu melanggar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini