TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto mengaku prihatin penetapan tersangka OC Kaligis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya hal tersebut bisa menjadi pembelajaran berharga.
"Peran dan tanggung jawab advokat dalam konteks penegakan hukum semestinya sesuai dengan amanah UU Advokat sebagai penegak hukum harus melakukan penegakan hukum dengan penuh integritas dan harus menjalankan sumpah jabatannya dengan sungguh," kata Didik ketika dikonfirmasi, Rabu (15/7/2015).
Anggota Komisi III DPR itu mengatakan menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum.
Hal itulah yang harus dijalankan oleh para penegak hukum. Apabila prinsip itu menjadi pegangan, maka keadilan dan penegakan hukum akan bisa optimal.
"Namun demikian, kita juga harus obyektif untuk memberikan ruang yang cukup bagi OC Kaligis agar bisa menjalani proses hukum yang disangkakan dengan harapan agar pengungkapan dugaan kasus tersebut bisa terang benderang," kata Didik.
Didik mengapresiasi kinerja KPK yang tidak berhenti untuk melakukan penegakan hukum yang dilakukan. Namun ia juga menghimbau agar KPK tetap profesional dan proporsional agar rasa keadilan bisa ditegakkan.
Selain itu, Didik mengatakan kasus yang menimpa OC Kaligis tidak ada korelasinya dengan program legislasi nasional (prolegnas) terkait UU Advokat.
"Prolegnas disusun secara komprehensif oleh Pemerintah dan DPR atas dasar kebutuhan dan urgensi yang obyektif untuk memenuhi tuntutan dinamisasi kebutuhan publik yang semakin berkembang," katanya.
Ia pun berharap pengungkapan kasus yang melibatkan OC Kaligis dapat transparan dan terang benderang.
"Penegakan hukum harus imparsial, independen dan mandiri," imbuhnya.