News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

OC Kaligis: Saya Tetap Kader Partai NasDem

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otto Cornelis Kaligis mundur dari jabatannya sebagai ketua mahkamah Partai NasDem. Sikap tersebut diambil karena Kaligis tidak mau membebani partai besutan Surya Paloh itu.

"Dari ketua mahkamah, iya (mundur). Kan saya cinta restorasi. Tapi kan saya juga mesti tahu diri, saya sudah tersangka," kata OC Kaligis di KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2015).

Walau berhenti dari struktural partai, bos OCK & Associates Advocate & Legal Consultant itu mengaku masih menjadi anggota Partai NasDem.

"Dari (keanggotaan) partai, tidak," kata dia.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, sebelumnya mengatakan DPP partai membebastugaskan OC Kaligis dari jabatannya sebagai ketua mahkamah partai.

"Untuk saat ini, kita tidak ingin membebani Pak OC. Kita mengambil langkah membebaskan pak OC dari tugas partai," kata Rio saat dihubungi.

Pada kasus tersebut, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, kemarin. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kaligis.

Johan mengaku penetapan tersangka tersebut adalah pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Uang 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura itu disiapkan untuk menyuap hakim terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Atas perbuatannya Kaligis disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini