Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 436 warga binaan pada Idul Fitri 2015, Jumat (17/7/2015). Remisi tersebut diberikan usai Salat Id di lapangan Lapas pada 07.00.
Menurut Kepala Lapas Tangerang Dedi Handoko, pihaknya mengusulkan 588 orang untuk mendapatkan remisi, namun baru 436 warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Kami usulkan 588 tapi karena PP No.9 tahun 2012 tentang pengetatan remisi hanya 436 yang mendapat pengurangan masa hukuman, dari Dirjen Pemasyarakatan dan Kanwil Kemenkumham," ujar Dedi Handoko di kediamannya usai Salat Id di Lapas Tangerang, Jumat (17/7/2015).
PP No.9 tahun 2012 yang dimaksud Dedi adalah Peraturan Pemerintah tentang pengetatan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi, ilegal fishing, narkoba, dan pelanggaran HAM berat.
Pada pemberian remisi kali ini terdapat tujuh narapidana yang langsung mendapat kebebasan, namun dua di antaranya tidak bisa keluar dari Lapas hari ini karena belum membayar denda atau menjalankan subsider. Lima warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan terpidana kasus narkoba dan kriminal umum yang telah menjalankan hukumannya.
Terdapat juga 329 warga binaan yang mendapat pengurangan masa hukuman. Pengurangan hukuman diberikan berragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari 84 narapidana yang mendapatkan remisi selama dua bulan masa penjara terdapat mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang sedang menjalani masa hukuman atas kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
Selain sembilan WNA terpidana kasus narkoba juga mendapatkan remisi di Idul Fitri 1436 Hijriah.