News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Fitri 2015

Grasi Antasari Azhar Belum Selesai Digodok Pemerintah

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang gugatan perdata Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Kepolisian, ditolak oleh Majelis Hakim PN Tangerang, Rabu (15/4/2015). Antasari yang mengaku kecewa atas putusan hakim, mengajukan banding. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian grasi bagi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hingga kini belum terwujud.

Kepala Staf Presiden Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah harus berhati-hati untuk memberikan grasi tersebut, jangan sampai menabrak peraturan perundang-undangan.

"Iya, makanya justru itu lihat dulu data-datanya enggak mungkin dong Presiden ngasih begitu saja. Kami mengikuti kriteria yang berlaku," ujar Luhut di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

Luhut mengatakan hingga kini data-data pendukung masih dilengkapi oleh pemerintah untuk terus digodok. Namun Luhut mengatakan pihaknya tidak ikut mengkaji pemberian grasi tersebut.

"Data-data itu belum lengkap. Tapi kami tidak mengurus hal itu," kata Luhut.

Diberitakan sebelumnya, pemberian grasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar masih menuai polemik. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Eko Sulistyo menjelaskan Presiden Joko Widodo tidak boleh melanggar Undang-Undang.

"Presiden kan disumpah untuk tidak langgar Undang-Undang, saya kira itu. Kuncinya di situ," ujar Eko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Eko mengatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi intinya menjelaskan Presiden harus mendapatkan rekomendasi dari Mahkamah Agung jika ingin memberi grasi Terpidana.

Menjadi persoalan kata Eko pada Pasal itu ada pembatasan atau limiditas terkait pengajuan grasi oleh Terpidana kepada pemerintah, yaitu sejak 1 tahun putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Maka sebetulnya ruang grasi ini syarat formil jadi tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Presiden atas dasar kemanusian dan hak preogratif tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh Undang-Undang pemberian grasi itu. Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini," ucap Eko. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini