TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Kabupaten Tolikara, Papua menyelidiki keberadaan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai pembatasan ibadah keagamaan tertentu.
"Saya minta Bupati dan DPRD Tolikara mencari arsip apakah benar ada Perda tentang ibadah agama tertentu yang boleh di Kabupaten Tolikara," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (23/7/2015).
Tjahjo mengaku sampai saat ini dirinya belum pernah menerima laporan terkait beredarnya perda tersebut.
Jika diperlukan, Tjahjo mengatakan sebaiknya instansi pemerintah di Kabupaten Tolikara membentuk tim atau panitia kerja untuk membahas kembali Perda tersebut.
"Kemendagri belum pernah terima laporan Perda tersebut. Kalau perlu bentuk tim atau panja DPRD bahas kembali Perda tersebut kalau pernah ada," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil di Indonesia (PGLII) Roni Mandang, mengatakan bahwa ada peraturan daerah di Tolikara yang mengatur mengenai pembatasan pembangunan rumah ibadah.
Meski demikian, Roni tidak menjelaskan secara spesifik mengenai perda tersebut.
Kantor berita Antara, Selasa, melaporkan bahwa Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda yang melarang membangun gereja selain Gereja Injili di Indonesia. Hal itu karena aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.
"Memang ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini, sehingga dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran lain tidak bisa bangun di sini. Mau tidak mau masyarakat menerima (perda) itu," kata Usman.
Bupati juga membenarkan bahwa di Tolikara terdapat aturan yang melarang pembangunan masjid. "Itu dalam bentuk peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau mushala memang dari dulu ada," ujarnya.
Terkait hal itu, Mendagri meminta jajaran pemda dan DPRD setempat meninjau kembali perda tersebut. Jika peraturan tersebut ada, ia meminta agar Bupati dan DPRD Tolikara membentuk panitia kerja untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.(Abba Gabrillin/Kompas.com)