Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah meminta keterangan 50 saksi, Polda Papua melakukan gelar perkara dan menetapkan HK dan JW sebagai tersangka kerusuhan di Tolikara.
Kapolda Papua, Irjen Yotje Mende mengatakan HK dan JW berperan sebagai provokator atau orang yang menyuruh melakukan penyerangan terhadap umat Muslim yang sedang menjalani salat Idul Fitri.
"Saksi yang diperiksa berjumlah 50 orang, lalu dilakukan gelar perkara dan ditetapkan dua tersangka. Peranannya menjadi provokator," kata Yotje lewat pesan singkat di Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Yotje mengatakan kedua tersangka ini sudah ditangkap sore waktu setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan diproses hukum lebih lanjut di Jayapura.
Disinggung soal adanya kemungkinan jumlah tersangka bertambah, calon pimpinan KPK ini tidak menampik hal tersebut. Namun Polda Papua akan lebih dulu memeriksa HK dan JW.