Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Umat untuk Tolikara (KOMAT) menyatakan ada peraturan Pemerintah Kabupaten Tolikara menghambat penyaluran bantuan untuk korban penyerangan di Karubaga, Kabupaten Tolikara, Papua.
"Sudah ada tim dari satu lembaga yang dimintai untuk melaporkan bantuan ke pemda," ujar Ketua KOMAT, KH Didin Hafidhuddin saat acara konferensi pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015).
Didin menceritakan pihaknya ia mendapat laporan ada oknum yang meminta bantuan dikumpulkan. Menurutnya, oknum tersebut mengaku ada peraturan daerah yang dikeluarkan untuk mengumpulkan bantuan terlebih dahulu.
Ketua KOMAT juga menanyakan surat keputusan terkait penyaluran bantuan yang dikeluarkan Bupati Tolikara satu atau dua hari yang lalu. Ia belum mengetahui apakah Pemerintah Kabupaten Tolikara sudah menyalurkan bantuan ke korban penyerangan.
Didi menjelaskan KOMAT akan menyalurkan bantuan yang terkumpul pada mereka melalui tetua adat di Papua. "Dikoordinasikan lewat adat karena kepala suku di sana cukup berpengaruh," katanya.