TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama).
Gary sudah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Kami kembalikan keinginan tidaknya Gary untuk menjadi Justice Collaborator. Kalau memang demikian halnya, akan memperkuat pembuktiannya," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dihubungi Tribun, belum lama ini.
Sebelumnya, Gary melalui pamannya Haeruddin Masaro mengatakan akan meminta menjadi Justice Collaborator. Kata Haeruddin, keingingan tersebut disampaikan Gary dalam testimoni yang ditulis kepada ibundanya.
"Gary meminta jadi justice collaborator. Kalau jadi JC, berarti sangat diperlukan dia sama KPK," kata Haeruddin saat ditemui Tribun di KPK, Jakarta.
Haerudin sendiri adalah seorang pengacara. Sepak terjangnya dalam dunia advokat membuat dia tidak percaya Gary terlibat.
Dalam kasus itu, lanjut Haerudidn, OC Kaligis sebagai pimpinan kantor hukum harusnya yang bertanggung jawab.
"Beberapa kali dia bolak-balik (Jakarta-Medan). Waktu itu dia bareng (Kaligis) tanggal lima dan empat (Juli). Tanggal sembilan, Gary (berangkat) sendiri," ungkap Haeruddin.