News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Kuasa Hukum Enggan Komentari Istri Gubernur Sumut yang Transfer Uang Ribuan Dollar ke OC Kaligis

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) menunggu di ruang tunggu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan sebelum menjalani pemeriksaan, Rabu (22/7/2015). KPK memeriksa Gatot terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pihak Otto Cornelis (OC) Kaligis tidak mau menjawab tentang kedekatannya dengan istri muda Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, tidak mau menjawab seraya beralasan hal tersebut sudah masuk kepada materi pemeriksaan.

"Soal hubungan Ibu Evy dengan Kaligis, hubungan Kaligis dengan Pak Gatot, hubungan Pak Kaligis dengan Gerry, saya nggak mau jawab. Nanti sama-sama kita buktikan di pengadilan," ujar Afrian di KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot, Razman Arief Nasution, mengatakan Evy sering mentransfer dana kepada Kaligis. Dana yang berjumlah belasan ribu dollar tersebut dikeluarkan Evy dari kocek pribadinya.

Terkait transfer uang tersebut, Afrian juga tidak mau menjawab. "Saya nggak mau bicara materi. Mengenai materi sama-sama kita buktikan di pengadilan," elak Afrian.

Dalam kasus tersebut, Afrian mengungkapkan mendapat kuasa dari Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

OC Kaligis ditahan KPK sejak Selasa (14/7/2015) sehubungan penetapannya sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan Sumatera Utara. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini