Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Anak Nasional pada Kamis, 23 Juli, Ketua Dewan Penasihat Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi atau Kak Seto berharap suatu saat hari tersebut akan menjadi libur nasional.
"Suatu saat Hari Anak Nasional harus libur," ujar Seto Mulyadi saat bertemu awak media di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).
Laki-laki yang biasa disapa Kak Seto ini juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk memeluk anaknya masing-masing pada Hari Anak Nasional.
"Besok (23/7), saya imbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memeluk anaknya, dan ucapkan terima kasih karena sudah menjadi anak yang baik untuk orang tua dan teman-temannya," ujar Kak Seto.
Ia juga mengajak pengurus RT dan RW se-Indonesia membuat perayaan seperti pada 17 Agustus saat menyambut Hari Anak Nasional agar anak-anak di lingkungannya menjadi betah.
Pada kesempatan yang sama Kak Seto mempertanyakan Pemerintahan Jokowi yang belum diketahui, apakah akan melaksanakan acara untuk menyambut Hari Anak Nasional.
Seto Mulyadi mengimbau Presiden Jokowi melakukan tindakan untuk menghentikan kekerasan dan kekejaman terhadap anak jelang Hari Anak Nasional.
"Kami mengimbau pemerintah melalui Presiden, jelang Hari Anak Nasional, menghentikan kekerasan dan kekejaman yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini pada anak di Indonesia," ujar Seto.
Laki-laki yang biasa disapa Kak Seto ini menyampaikan, pihaknya mencatat bahwa hingga hari ini ada sekitar 3.000 laporan kasus kekerasan yang terjadi pada anak.
Menurutnya, jumlah tersebut mungkin saja lebih besar karena banyak kasus kekerasan pada anak yang tidak dilaporkan.
Aktivis pembela hak anak ini juga menyatakan, Presiden sebelumnya selalu menyelenggarakan peringatan pada Hari Anak Nasional.
Namun, hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan kabar penyelenggaraan peringatan yang semestinya berlangsung, Kamis (23/7).
Jelang Hari Anak Nasional, ia juga mengimbau warga Indonesia untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui ada anak di lingkungan tempat tinggal masing-masing yang mengalami tindak kekerasan.
Kak Seto mengingatkan, berdasarkan Undang-undang No.35 Tahun 2014 pada Pasal 76, ancam pidana lima tahun penjara bagi orang yang membiarkan terjadinya tindak kekerasan pada anak di lingkungan sekitarnya. (*)