News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Penyidik KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gatot untuk Tersangka Garry

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015) malam. Gatot diperiksa selama 11 jam oleh KPK terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri komar sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho hampir belasan jam belum cukup bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Garry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis.

"Info dari penyidik pemeriksaan Pak Gatot kemarin belum selesai. Jadi pemeriksaan akan dilanjutkan Jumat (besok). Pemeriksaan lanjutan dalam kapasitas yang sama sebagai saksi tersangka MYB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2015).

Selain memeriksa Gatot, penyidik juga akan memanggil istri muda Gatot, Evy Susanti. Evy akan ditanyai penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gary terkait barang bukti dan keterangan lainnya.

Evy melalui kuasa hukumnya Razman Arief Nasution telah mengirim surat ke KPK hari ini. Surat tersebut berisi permintaan agar pemeriksaannya diundur Senin pekan depan karena ada acara keluarga.

Terkait alasan tersebut, Priharsa mengatakan penyidik akan mempertimbangkan alasan tersebut patut atau layak. "Biar penyidik melihat dulu. Kalau dalam bentuk surat, penyidik yang menentukan apakah alasan itu patut atau layak," tukas Priharsa.

Evy masih berstatus sebagai saksi. Ia diduga memiliki peran penting terkait suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.

Imigrasi sudah mencegah Evy bepergian ke luar negeri tidak lama setalah operasi tangkap tangan satgas KPK terhadap tiga hakim, satu panitera dan pengacara Garry di ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro pada 9 Juli lalu.

Razman mengungkapkan Evy-lah yang memberikan uang kepada Otto Cornelis Kaligis. Uang tersebut, lanjut Razman, adalah uang milik Evy yang diberikan tanpa sepengetahuan Gatot. Selama ini Kaligis sudah menjadi kuasa hukum keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir.

Razman mengatakan uang yang diberikan kepada Kaligis selalu dalam bentuk dolar. Namun Razman tidak mengetahui apakah dolar tersebut dalam mata uang Singapura atau Amerika Serikat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini