News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

Kata Humprey, OC Kaligis Makan dan Buang Air Besar di Dalam Sel Sempit Saat Diisolasi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey Djemat bersama tim pengacara OC Kaligis melaporkan perlakuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komnas Hak Asasi Manusia, Jumat (24/7/2015).

Ada empat poin yang dilaporkan. Satu di antaranya, ungkap Humphrey, mengenai tindakan penyidik yang mengisolasi Kaligis di ruang isolasi tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya, pascaditahan sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan.

Menurutnya, tindakan penyidik yang mengisolasi Kaligis selama tujuh hari berturut-turut di ruang tahanan sempit, serta tidak diperkenankan bertemu tim pengacara dan keluarga itu menyalahi aturan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 57, 60, 67, 69, dan Pasal 70 ayat 1 KUHP, dimana pasal-pasal tadi menjamin hak tersangka atas asas praduga tak bersalah.

"Isolasi tersebut dilakukan selama 7 hari pertama sejak Prof. OC Kaligis ditahan dan ditempatkan di dalam sel tahanan yang sempit dan selama 24 jam selama 7 hari berturut-turut tidak diperkenan keluar sel. Bahkan untuk buang air (besar dan kecil), mandi dan makan harus dilakukan di dalam sel," ujarnya.

Selain mengenai isolasi, ada juga laporan mengenai , surat panggilan, surat penangkapan, serta dugaan perampasan kemerdekaan. Sebab menurut Humphrey, tindakan penjemputan paksa Kaligis pada tanggal 14 Juli 2015 di Loby Hotel Borobudur, Jakarta, serta permintaan keterangan sebagai tersangka, tanpa mendapatkan penjelaasan apapun juga melanggar hak sipil dan politik, dimana diatur oleh Pasal 14 angka 3 huruf a UU Nomor 12/2005 Tentang Pengesahan konvensi internasional.

"Dimana saat itu OC kaligis tidak memperoleh haknya untuk meperoleh pemberitahuan secara cepat dan rinci dalam bahasa yang dimengerti tentang sifat dan alasan tuduhan yang dikenakan kepada dirinya," kata Humphrey.

Mengenai Laporan tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis mengaku akan mempelajarinya dahulu, dan berkoordinasi dengan pimpinan KPK, seraya menunggu laporan detail pihak OC Kaligis pada pertemuan Selasa pekan depan. "Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK mengenai hal ini," ujarnya. Adapun soal isolasi, Tribunnews.com belum mengkonfirmasi KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini