News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Terima Suap

KPK 'Ancam' Jemput Paksa Gubernur Sumatera Utara

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kemeja batik) usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015) malam. Gatot diperiksa selama 11 jam oleh KPK terkait kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mengancam' akan menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho apabila terus mangkir dari panggilan penyidik.

KPK kembali memanggil Gatot untuk hadir di KPK terkait statusnya sebagai saksi dugaan suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumetara Utara.

Namun, hingga jelang sore, Gatot belum menampakkan batang hidungnya.

"Kami akan memanggil ulang. Tapi kalau tidak hadir lagi, kami akan 'menghadapkan' beliau kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Terkait saran kuasa hukum Razman Arif Nasution agar Gatot tidak hadir, Indriyanto mengatakan itu hak Arif sebagai kuasa hukum.

"Itu kan advis lawyer tentang perlu tidaknya kehadiran kliennya. Tentunya memang menjadi otoritas lawyer. Advisnya belum perlu dianggap menghalang-halangi proses penyidikan," tukas Indrianto.

Gubernur Gatot sebelumnya sudah pernah mangkir dari panggilan KPK pada tanggal 13 Juli 2015.

Gatot kemudian diperiksa pada Rabu (22/7/2015). KPK mengatakan pemeriksaan Gatot untuk tersangka Muhammad Yaagari Bhastara Guntur alias Gari belum selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini