TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - OC Kaligis, pengacara yang kini dipenjara karena dugaan suap Hakim PTUN Medan, ternyata sempat membuat testimoni selama menjalani proses tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Testimoni tersebut memuat beberapa hal, antara lain mengenai perlakuan penyidik KPK, ruang isolasi dan permintaan OC Kaligis kepada sejumlah pihak terkait kasus yang menderanya saat ini.
Demikian terungkap ketika tim pengacara dari kantor Hukum OC Kaligis, serta para penurus Asosiasi Advokat Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan penyidik KPK ke kantor Komnas HAM, Jumat (24/7/2015) siang.
"Media jangan menghukum saya dan kantor saya yang memberi makan kepada 1000 orang dan membiayai sekolah para pengacara saya di dalam dan di luar negeri. Mohon perlakukan saya sama dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Deny Indrayana atas dasar asas praduga tak bersalah. Saya tidak pernah memusuhi para wartawan dan koran siapapun juga tolong dimuat pemberitaan secara objektif," kata pengacara Kantor OC Kaligis, Slamet Yuono membacakan beberapa poin dari tertimoni Kaligis di hadapan Wakil Ketua Komnas HAM, Nurcholis.
Menurut Slamet, tetiomini itu dibuat langsung oleh Kaligis di beberapa lembar kertas. Rencananya akan diberikan kepada Komnas HAM untuk melengkapi laporan pihaknya, pada pertemuan Senin depan.
Usai pertemuan itu, Tribun kembali mengkonfirmasi mengenai isi lengkap testimoni OC Kaligis.
Namun, Slamet mengaku belum bisa mengumbarnya secara detail saat ini. Dia hanya kembali membacakan poin akhir testimoni kaligis.
"Tapi nanti juga rencananya kami akan berikan ke para wartawan bila sudah (menyerahkan lengkap) ke Komnas HAM," katanya.