Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui surat yang dikirimkannya kepada wartawan, Kaligis mengaku sakit. Kaligis hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
"Saya sakit dipaksa diperiksa sebagai saksi. Saya menolak," ujar Kaligis dalam suratnya, Jakarta, Jumat (24/7/2015).
Kaligis berharap agar kasusnya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan atau menunggu gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saja," tukas Kaligis.
Kaligis sebelumnya pernah menolak diperiksa KPK pada 15 Juli 2015. Ayah Velove Vexia itu menolak diperiksa lantaran statusnya tidak sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.
Kaligis mengaku dalam surat panggilan, dia akan dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Akan tetapi, penyidik kemudian meminta Kaligis diperiksa untuk tiga hakim PTUN Medan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kan saya dipanggil sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba diubah jadi saksi para hakim. Saya maunya saya selaku tersangka cepat maju ke pengadilan biar 'clear' masalahnya. Jadi nggak jadi deh diperiksanya," ujar Kaligis di KPK, beberapa waktu lalu.
Terkait kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan dan dua pengacara sebagai tersangka.
Keenam tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan OC Kaligis.