News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari ini KPU Buka Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemilihan umum (KPU) membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Pendaftaran dibuka untuk Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, dan Wali Kota dan wakil Wali Kota terhitung Minggu (26/7/2015) hingga Selasa (28/7/2015) mendatang.

Berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tertanggal 25 Juli 2015, Nomor : 403/KPU/VII/2015, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia menyampaikan, ketentuan bila hanya satu pasangan calon yang mendaftar.

Ditulis dalam laman seskab, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, bahwa dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon paling lama tiga hari.

“Perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud diawali dengan kegiatan sosialisasi selama tiga hari setelah berakhirnya masa pendaftaran,” bunyi poin ketiga surat tersebut.

Menurut Ketua KPU, kegiatan sosialisasi itu bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada publik dan partai politik bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, sehingga dapat memberikan kembali kepada partai politik, atau gabungan partai politik atau pasangan calon perseorangan yang telah mengikuti masa penelitian dokumen dukungan untuk mendaftarkan pasangan calon.

“Setelah berakhirnya masa sosialisasi sebagaimana dimaksud, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran selama tiga hari,” bunyi poin keempat surat Ketua KPU itu.

Sementara di poin akhir disebutkan, sehubungan hal tersebut di atas KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penetapan perpanjangan pendaftaran melalui Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini