TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri diperiksa selama 6,5 jam di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (27/7/2015).
Taufiqurrohman diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin.
Dedi J Syamsuddin, kuasa hukum Taufiqurrohman mengatakan kliennya diperiksa sekitar 6,5 jam dan ditanya sebanyak 55 pertanyaan oleh penyidik.
"Pak Taufiq sudah selesai di BAP, ada sekitar 55 pertanyaan terkait tugas dan kewenangan beliau sesuai dengan pasal 77 KUHAP," kata Dedi di Bareskrim.
Lebih lanjut, Taufiq mengaku selama pemeriksaan ia menjelaskan ke penyidik bahwa komentarnya yang dianggap mencemarkan nama baik Hakim Sarpin merupakan putusan produk negara dari seorang pejabat negara di SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yakni Sarpin.
"Tadi ditanya soal Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik). Poin-poinnya saya jelaskan, komentar itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara di SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin. Jadi dia memutus berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan dengan pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa," tutur Taufiq.
Taufiq menambahkan dalam hal ini ia hanya menjalankan tugas, dan wajar saja dalam menjalankan tugas mungkin ada orang-orang yang tersinggung serta tersakiti dengan pernyataanya.
" Secara kemanusiaan, kan kita bisa mengatakan, maaf ya, kalau anda tersinggung. Kan tinggal begitu saja," tambahnya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015) lalu,Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti. Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.
Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.