TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, menganggap tuntutan 11 tahun penjara yang dijatuhkan kepada dirinya hanya kemarahan sesaat KPK.
Karena itu, dia mengingatkan KPK tak sembarangan dalam menetapkan orang menjadi tersangka.
"Ini hanya kemarahan sesaat. Kita hanya menyampaikan ini pembelajaran bagi KPK hati-hati mentersangkakan seseorang karena ini menyangkut kehidupan seseorang, keluarga, dan saudaranya," kata Sutan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Dikatakan Sutan, seharusnya Jaksa KPK bersifat objektif. Tidak mengusut perkara berdasarkan dendam semata.
"Saya minta ke Jaksa harus fair jangan ada dendam dalam. Kalau saya salah katakan salah, kalau benar ya katakan benar," tegasnya.