TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selaku pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang perdana praperadilan Rusli Sebua, Bupati Morotai, Maluku Utara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
"Tadi KPK meminta penundaan sidang selama dua minggu, tapi hakim hanya beri penundaan satu minggu," kata Achmad Rifai, Kuasa hukum Rusli Sebua usai sidang Praperadilan yang ditunda di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Menurut penjelasan Pengacara Rusli Sebua, pihak KPK meminta penundaan kepada Hakim Tunggal Martin Ponto Bidara karena ingin mengurus berkas administrasi dan Saksi Ahli yang belum selesai.
Achmad Rifai menduga ada kesengajaan yang dilakukan KPK untuk mengulur waktu agar berkas perkara masuk ke pengadilan dan permohonan Praperadilan menjadi gugur.
"Itu pasti kesengajaan, tapi bagaimanapun kasus ini sudah masuk praperadilan. Jadi tidak bisa beralasan kalau perkaranya sudah masuk pengadilan," ujarnya.
Kuasa hukum Rusli Sebua sebagai pemohon berharap, KPK sebagai termohon akan berkomitmen untuk hadir pada Senin, (3/8/2015) pekan depan.
"Karena Praperadilan pada prinsipnya adalah peradilan secara cepat, ya jangan menunda. Agar proses hukum yang kita jalani berlangsung secara cepat," tuturnya.
Pengacara Rusli Sebua menyatakan pihaknya melakukan permohonan atas penetapan status tersangka, penahanan, dan pengeluaran surat perintah penyidikan.
Rusli Sebua adalah tersangka kasus dugaan suap kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2013. Rusli diduga menyuap Akil sebesar Rp 2,9 miliar.
Pada Pilkada Morotai, Rusli berpasangan dengan Weni R Paraisu menggugat KPU Kabupaten Pulau Morotai. Dalam persidangan tersebut, MK mengabulkan gugatan Rusli-Weni.