Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke hakim PTUN Medan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami beranggapan KPK telah menyalahi prosedur dalam proses hukum yang mereka lakukan terhadap Pak OC," sebut Afrian Bondjol, kuasa hukum Kaligis, usai menyerahkan permohonan gugatan praperadilan, Senin (27/7/2015).
Prosedur keliru yang dilakukan KPK, menurut Afrian, terkait surat pemanggilan untuk OC Kaligis yang diterima bertepatan hari pemeriksaan. Seharusnya surat panggilan diterima Kaligis tiga hari sebelum pemeriksaan berlangsung.
Afrian juga mempertanyakan langkah penyidik KPK menjemput OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari kliennya, penyidik KPK tidak memperlihatkan surat perintah penjemputan.
Tindakan KPK yang tidak mengizinkan OC Kaligis untuk menerima tamu selama menjadi tersangka, dinilai Afrian sebagai pelanggaran terhadap KUHP.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan pengajuan prraperadilan OC Kaligis dengan nomor registrasi 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Namun jadwal persidangan belum ditentukan.