News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

OC Kaligis Gugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7/2015). Pengacara kondang itu diduga menyuap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang dia tangani. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara gaek Otto Cornelis Kaligis menggugat KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke hakim PTUN Medan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami beranggapan KPK telah menyalahi prosedur dalam proses hukum yang mereka lakukan terhadap Pak OC," sebut Afrian Bondjol, kuasa hukum Kaligis, usai menyerahkan permohonan gugatan praperadilan, Senin (27/7/2015).

Prosedur keliru yang dilakukan KPK, menurut Afrian, terkait surat pemanggilan untuk OC Kaligis yang diterima bertepatan hari pemeriksaan. Seharusnya surat panggilan diterima Kaligis tiga hari sebelum pemeriksaan berlangsung.

Afrian juga mempertanyakan langkah penyidik KPK menjemput OC Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari kliennya, penyidik KPK tidak memperlihatkan surat perintah penjemputan.

Tindakan KPK yang tidak mengizinkan OC Kaligis untuk menerima tamu selama menjadi tersangka, dinilai Afrian sebagai pelanggaran terhadap KUHP.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan pengajuan prraperadilan OC Kaligis dengan nomor registrasi 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL. Namun jadwal persidangan belum ditentukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini