TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dituntut 11 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Politikus Demokrat itu juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Dody Sukmono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Jaksa meyakini Sutan menerima uang yang diduga sebagai suap dengan jumlah total sebesar 340 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta. Sutan juga diyakini menerima rumah dan mobil jenis Toyota Alphard.
Menurut Jaksa, dari 340 ribu Dollar AS itu, 140 ribu Dollar AS diterima dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Uang 140 ribu Dollar AS yang diterima Sutan diyakini Jaksa untuk memuluskan sejumlah pembahasan program kerja terkait APBN-P tahun anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR periode 2009-2014.
Sementara uang sebesar 200 ribu Dollar AS diyakini jaksa diterima dari mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Uang tersebut menurut Jaksa sebagai dana tunjangan hari raya Anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014.
"Sedangkan penerimaan ketiga yang diterima Sutan adalah uang Rp 50 juta dari Menteri ESDM saat dijabat Jero Wacik," ujar Jaksa.
Jaksa pada KPK juga meyakini Sutan menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari, Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
"Pemberian tersebut tidak dapat dipisahkan atau terlepas dari kedudukan terdakwa selaku anggota DPR," kata Jaksa.
Jaksa menilai, Sutan bersalah dengan melakukan pidana korupsi pada Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.