TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bukti kerugian negara yang diajukan Kejaksaan dalam penetapan tersangka kliennya, tidak relevan karena tidak dilakukan oleh lembaga yang berkewenangan.
"Lembaga yang berkewenangan untuk menghitung kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kejaksaan tidak punya kewenangan itu," ujar Yusril usai Sidang perdana praperadilan yang di ajukan mantan Dirut PLN, Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Yusril menjelaskan menurut fatwa Mahkamah Agung dan UU No. 15 tahun 2006, hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara.
Selain itu pengacara Dahlan Iskan menyebutkan bukti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang diajukan pihak Kejaksaan merupakan laporan Mei 2015, ketika mantan Dirut PLN belum menjadi tersangka.
"Kalau itu disebut sebagai bukti surat dalam persidangan, bukti itu harus disentuh dalam penyelidikan projusticia, dan itu diperoleh dalam penyelidikan bukan penyidikan," katannya.
Hakim Tunggal Lendriaty Janis memimpin Sidang praperadilan yang berlangsung 09.50 hingga 11.30 WIB. Pada sidang ini Yusril Ihza Mahendra mewakili Dahlan Iskan sebagai pemohon praperadilan1 dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir sebagai termohon.
Dahlan Iskan ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pengadaan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka karena ketika proyek tersebut berlangsung ia merupakan Dirut PLN selaku Kuasa Pengguna Anggaran.