Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho yang menjadi saksi atas kasus suap terhadap hakim PTUN Medan mengatakan bahwa istrinya, Evy Susanti telah mengingatkan OC Kaligis untuk tidak meneruskan Sprinlidik kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pemeriksaan masalah bantuan sosial.
"Istri saya yang mengingatkan Pak OC untuk tidak melanjutkan perkara di PTUN," ujar Gatot saat menggelar konfrensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (28/7/2015) dinihari.
Gatot juga menceritakan bahwa pada saat itu, dua stafnya yaitu serda dan biro keuangan sempat dipanggil oleh pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, namun dirinya tidak mengerti alasan mereka berdua dipanggil.
Ia hanya memberikan pendampingan kepada kedua stafnya melalui pengacara keluarga yaitu OC Kaligis. Setelah itu dirinya tidak mendapat laporan lagi.
"Staf saya serda dan biro keuangan dipanggil pihak kejati dan kejagung. Beliau berdua melaporkan panggilan itu kepada saya. Karena OC pengacara saya maka saya sarankan OC mendampingi. Setelah itu saya tidak tahu," tambahnya.
Kasus penyuapan tersebut terjadi pada saat keluarnya Sprinlidik untuk proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik itu terbit berkat laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut.