News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Bambang Widjojanto

Kabareskrim Tidak akan Gantung Nasib Hukum Bambang Widjojanto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto (kanan) bediskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang uji materi paal 32 UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Bambang meminta MK untuk membatalkan pasal 32 ayat 1 dan 2 UU KPK karena merugikan para pimpinan KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Widjojanto, tersangka kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu hingga kini masih tertahan dan belum maju ke persidangan.

Hal itu lantaran penyidik Bareskrim Polri belum melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Padahal berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa bulan lalu.

Saat dikonfirmasi ke Kabareskrim Komjen Budi Waseso, ia pun membenarkan dirinya masih berutang ke Kejaksaan dengan belum melakukan tahap dua.

"Iya berkasnya sudah lama P21 (lengkap), tahap duanya masih kami koordinasikan dengan jaksa," kata Budi Waseso, Selasa (28/7/2015).

Lebih lanjut, Budi Waseso menegaskan pihaknya akan mencari waktu yang tepat dan berkoordinasi dengan jaksa agar saat tahap dua seluruhnya berjalan lancar.

"Nanti kan jaksa penerimanya tanya sudah lengkap seluruhnya belum, kan gitu, kalau sudah baru kami serahkan. Memang harus ada kepastian hukum, kita tidak boleh nasib hukum orang digantung," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada BW untuk bisa berlebaran dengan keluarga.

Setelah itu barulah pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya siap disidangkan. Namun hingga kini selesai Lebaran, belum ada kepastian soal pelimpahan tahap dua.

Ini harus dilakukan pasalnya berkas perkara ‎BW sendiri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.

Pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.

Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya di SP3-kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.

Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini