Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak percaya begitu saja dengan alasan sakit yang dilontarkan oleh pihak kuasa hukum dari Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Seharusnya Andi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, Jumat (24/7/2015) lalu namun tidak hadir.
Lalu penyidik menjadwalkan ulang untuk hari ini, Rabu (29/7/2015). Tapi pihak Andi kembali meminta jadwal ulang untuk Jumat (31/7/2015), dengan alasan Andi tengah sakit dan ada keterangan dokter.
"Dipanggil Jumat lalu tidak datang, alasannya sakit. Hari ini kami mau cek kebenarannya benar sakit nggak, sakitnya apa?," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak, Rabu (29/7/2015).
Bahkan tidak hanya mengirim tim dokter untuk memeriksa sendiri keadaan Andi, pihaknya juga berencana akan memeriksa dokter yang mengeluarkan surat sakit terhadap Andi.
"Dokternya juga kami periksa, dokter yang keluarkan surat sakit," ucapnya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus tersangka Bupati ditangani Polda setempat. Sementara selevel Gubernur baru ditangani Bareskrim.
Ditanya mengapa kasus ini ditangani Bareskrim, Victor menjawab lantaran kasus ini memang sejak awal ditangani Bareskrim dan laporan masyarakat atas kasus ini, juga dilaporkan di Bareskrim bukan di Polda setempat.
Andi Idris Syukur ditetapkan sebagai tersangka, Senin (13/7/2015) lalu. Berdasarkan penyelidikan, dia diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, mantan Sekda Kabupatan Wajo itu juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
Dia dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.