News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaksa Agung: Sulit Bebaskan Mary Jane dari Hukuman Mati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petinju legendaris Filipina, Manny Pacquiao berdoa bersama terpidana mati asal negara tersebut, Mary Jane Veloso di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedatangan perwakilan Kementerian Kehakiman dan Kementerian Luar Negeri Filipina ke Kejaksaan Agung, Rabu (29/7/2015), disambut baik ‎Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Pertemuan ini akan membahas kelanjutan kasus terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso yang lolos dari eksekusi hukuman mati tahap dua bulan April lalu. Namun, Prasetyo memastikan sulit membeaskan Mary Jane.

"‎Saya tegaskan lagi, apapun misalnya permintaan dari mereka untuk membebaskan MJ (Mary Jane) sulit dilakukan, karena dia terbukti menyelundupkan (narkoba, red) ke Indonesia," ujar Prasetyo.

Prasetyo menambahkan apabila pengadilan Filipina memutuskan Mary sebagai korban perdagangan manusia, itu juga sulit untuk menjadi alasan membebaskan hukuman Mary di Indonesia.

"Putusannya itu mungkin kalau dia ingin menjadikan novum bisa untuk mengajukan grasi lagi," tambah Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini