TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan sampaikan alat-alat bukti pada persidangan lanjutan Praperadilan yang diajukan kliennya.
"Hari ini kami akan menyampaikan alat-alat bukti ke persidangan, bukti ini merupakan bukti tertulis. Ini baru sebagian. Nanti akan disusul dengan alat tambahan bukti pada sidang selanjutnya," kata Yusril sebelum dimulainya sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Pengacara mantan Dirut PT. PLN tersebut menjelaskan bukti yang akan diserahkan menjelaskan terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan status tersangka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Bukti yang akan diserahkan antara lain surat keputusan penetapan tersangka, surat perintah penyidikan. Selain itu pada surat perintah pengeledahan dan penyitaan barang bukti, Yusril menyatakan bahwa surat tersebut dikeluarkan setelah Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini jelas menyalahi KUHAP, sebagaimana ditafsirkan MK bahwa dua alat bukti yang cukup untuk menjadi dasar penentapan tersangka itu harus harus didapat setelah dikeluarkan sprindik dan sudah ditetapkan tersangkanya," ujarnya.
Menurut Yusril, kliennya dinyatakan sebagai tersangka terlebih dahulu oleh pihak Kejaksaan dan disusul dengan pencarian alat bukti. Ia berpendapat pengeledahan dan penyitaan dilakukan Kejaksaan untuk mendukung dugaan kesalahan yang ditujukan pada Dahlan Iskan.
Sebelumnya Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tanggal 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011.
Pada sidang Praperadilan ini Dahlan Iskan mengajukan permohonan pencabutan status dan menempatkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon.