News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Ahli: Jaksa Penyidik Kejati DKI Salah Tafsirkan Bukti Permulaan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dianggap salah menafsirkan bukti permulaan dalam melakukan penyidikan sebuah perkara. 

Demikian menurut pendapat pakar pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Made Darma Weda. Ia dihadirkan tim hukum Dahlan Iskan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

"Bukti permulaan maupun bukti permulaan yang cukup itu multitafsir, sehingga penafsirannya berbeda-beda. Polri saja masih bisa salah menafsirkannya," terang Made.

Menurut dia, keterangan saksi dapat menjadi salah satu unsur bukti‎. Namun, tak semua keterangan saksi dapat dijadikan bukti. Ada klasifikasi keterangan saksi digolongkan sebagai bukti.

"Tidak semua saksi dapat dijadikan alat bukti. Dan tidak etis apabila keterangan saksi yang statusnya sudah menjadi tersangka ‎diambil seluruhnya," sambung Made.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyangka Dahlan terkait proyek pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, sat masih menjabat direktur utama PLN.

Penetapan status tersangka Dahlan setelah jaksa penyidik mengembangkan keterangan 15 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu pemeriksaan terhadap 37 orang saksi, dua ahli dari LKPP dan BPKP, dan 305 dokumen‎.

Tim hukum kejaksaan mengaku bukti-bukti yang ditemukan dari dokumen, keterangan tersangka, dan saksi, pembangunan 21 gardu induk ternyata mengerucut hingga ke Dahlan selaku orang nomor satu di PLN kala  itu.

Dahlan diduga terlibat dalam pengajuan permohonan izin kontrak multiyears dengan menerbitkan surat fiktif seolah-olah lahan untuk pembangunan gardu induk telah tersedia atau tuntas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini