News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Besok, Kejaksaan Beberkan Bukti Baru Kasus Dahlan Iskan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan Yusril Ihza Mahendra (kkanan) mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Sidang gigatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan munculkan bukti baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan.

"Ada bukti baru yang didapatkan, besok penyidiknya akan kami hadirkan," sebut Muhammad Sunarto, anggota Tim Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).

Sunarto menyebutkan bukti baru yang ditemukan tersebut berupa surat, namun dia menolak menjelaskan lebih lanjut perihal surat tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memiliki bukti yang cukup ketika menetapkan Dahlan Iskan menjadi tersangka.

Mengenai keterangan tersangka lain yang menjadi bukti atau keterangan saksi mahkota, dia menjelaskan, "Banyak kasus korupsi dan pidana umum yang gunakan saksi mahkota."

Istilah saksi mahkota, menurut Sunarto, memang tidak ada dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), namun Kejaksaan memeriksa tersangka lain dalam kasus ini sebagai saksi.

Dia juga menyampaikan bahwa tidak perlu ada penyidik baru karena peristiwa pidana telah didapatkan dalam pemeriksaan tersangka lainnya.

Sebelumnya, ketua Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mempermasalahkan penetapan tersangka kliennya, satu di antaranya karena pihak Kejaksaan dianggapnya menetapkan status tersangka berdasarkan bukti permulaan.

Yusril menilai keterangan dari 15 tersangka lainnya dalam kasus ini tidak dapat digunakan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka karena bertentangan dengan pasal 189 ayat 3 KUHAP.

"Keterangan 15 orang tersangka lain itu tidak serta merta menurut hukum dapat digunakan termohon menjadi alat bukti yang sah untuk menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka," sebut Yusril pada pembacaan replik, Selasa (28/7/2015).

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan gardu induk listrik jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.

Dahlan Iskan tak menerima penetapannya sebagai tersangka sehingga mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini