News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

Gugat Kejaksaan, Dahlan Iskan Hadirkan Tiga Ahli di Persidangan

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Sidang gigatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015) menggagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.

"Kita datangkan tiga orang ahli, semuanya pakar hukum pidana," ujar Pieter Talaway, anggota kuasa hukum Dahlan Iskan kepada wartawan sebelum persidangan. Ia menolak membeberkan identitas ketiga ahli itu.

Rencananya sidang akan dibuka hakim Lendriaty Janis pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan garduk induk listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Dahlan Iskan tak menerima penetapannya sebagai tersangka sehingga mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini