Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015) menggagendakan mendengarkan keterangan ahli dari pemohon.
"Kita datangkan tiga orang ahli, semuanya pakar hukum pidana," ujar Pieter Talaway, anggota kuasa hukum Dahlan Iskan kepada wartawan sebelum persidangan. Ia menolak membeberkan identitas ketiga ahli itu.
Rencananya sidang akan dibuka hakim Lendriaty Janis pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka pada 5 Juni 2015 atas dugaan korupsi pengadaan garduk induk listrik Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Dahlan Iskan tak menerima penetapannya sebagai tersangka sehingga mengajukan gugatan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.