TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi memberikan saran kepada dua anggota Komisi Yudisial (KY) yang telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Dua anggota KY yakni Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki menjadi tersangka setelah dilaporkan Sarpin Rizaldi 30 Maret lalu karena mengomentari putusannya yang mengabulkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Sarpin menyarankan baik Taufiqurrahman Syahuri maupun Suparman Marzuki menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
"Sudah, hadapi saja ," ujar Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015)
Sarpin mengaku tidak akan mencabut laporan pencemaran nama baik tersebut. Ia juga menegaskan tidak akan menempuh jalan damai dengan keduanya. "Tidak ada, tidak akan ada," tuturnya.
Sarpin mengaku bukan tidak mau memaafkan anggota KY tersebut. Meskipun sangat tersinggung, dirinya sudah membuka ruang bagi KY untuk meminta maaf. Sarpin mengatakan sudah secara prosedural menyikapi dan menanggapi komentar tersebut.
"Bukan masalah maaf, sebelum saya laporkan, kan sudah saya somasi, dia tidak minta maaf, saya sudah prosedural loh. Suapaya orang yang bersangkutan minta maaf, namun nyatanya tidak, dia malah kepanasan sekarang," tuturnya.
Seperti diketahui, Jumat (10/7/2015), Komisioner dan ketua KY, Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.
Penetapan tersangka tersebut terkait, dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrahman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.
Pada Minggu dua pekan lalu (12/7/2015), Taufiq mengaku bertanya-tanya terkait dasar penetapan tersangka dirinya oleh Bareskrim Polri. Lantaran menurut Taufiq dirinya hanya menjawab pertanyaan media terkait putusan Sarpin sesuai dengan kapasitasnya sebagai anggota KY.
"Sebetulnya saya mengomentari karena ada pertanyaan (dari wartawan). Komentar saya begini, saya katakan, iya, putusan Sarpin melebihi KUHAP, putusan Sarpin kontroversial, menjadi perhatian, dan kemudian putusan Sarpin tidak lazim dari biasanya, itu yang saya katakan," katanya.
Taufiq menduga komentar tersebut dianggap menyerang diri pribadi Sarpin, lantaran hakim yang menyidangkan praperadilan Budi Gunawan adalah hakim tunggal. Bukan majelis hakim, seperti sidang umum ataupun sidang Mahkamah konstitusi,
"Mungkin karena ini hakimnya tunggal merasa menyerang pribadi, berbeda kalau hakimya majelis. Kan banyak seperti putusan MK terkait politik dinasti, bahkan putusan Bareskrim melakukan penetapan tersangka terhadap ketua KPK, kan dikomentari juga," ujarnya.