TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat sosial menyayangkan keluarnya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah terkontaminasi kepentingan politik ketimbang kepentingan umat dan masyarakat secara keseluruhan.
“Kita sangat menyayangkan keluarnya fatwa MUI tersebut. Harusnya MUI berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, sebab fatwa itu kan mengikat umat, “kata pengamat sosial Ais Anantama Said di Jakarta, Kamis (30/7/2015)
Ais yang juga kader Golkar ini mengatakan, BPJS merupakan program awal yang juga merupakan program andalan Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kall.
“Jika program BPJS Kesehatan ini dinilai haram atau tidak Islami, bisa merugikan pemerintah, dan juga umat. Karena itu MUI harus kembali ke jalan syariah, mengurus hal hal yang terkait keagamaan,” katanya.
Seperti diberitakan, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram.
Adapun unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga."Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin.
Ais meminta agar pengurus MUI lebih arif bijaksana sebelum memutuskan sesuatu, apalagi jelas-jelas diketahui menyangkut umat besar bangsa Indonesia, yang kebanyakan beragama Islam.
"Jangan mudah kita mengharamkan atau menghalalkan sesuatu yang sebenarnya sangat dilarang oleh agama itu sendiri," kata putra mantan Ketua MA era Orba Ali Said SH
Menurutnya, MUI seyogyanya menjadi garda terdepan kepentingan umat keseluruhan, khususnya yang beragama Islam.
Ais meminta MUI 'melek' nurani karena program BPJS terbukti banyak manfaatnya bagi masyarakat. Masyarakat desa di Jawa, NTT atau Irian sekarang tidak takut lagi ke rumah sakit atau menebus obatnya.