Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, menyayangkan jika hanya ada satu pasangan calon di sebuah daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Menurut Agun, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dapat menjadi solusi menyiasati pasangan calon tunggal di pilkada tersebut.
"Perppu bisa dilakukan, karena memberi kemudahan untuk calon perseorangan," kata Agun melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Agun menuturkan, pilkada harus diikuti minimal dua pasangan calon dilatarbelakangi maraknya potensi dukungan suara atau kursi partai politik yang disalahgunakan. Menurut dia, adanya satu pasangan calon memudahkan pasangan itu terpilih.
"Maka melanggenglah dia. Jadi tanpa keluar biaya kampanye, alat peraga, sosialisasi dan sebagainya. Ini kurang baik untuk pendidikan politik," sambung Agun.