News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Praperadilan

‎Ahli dari Kejati DKI: Lembaga Akuntan Dapat Hitung Kerugian Negara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN DAHLAN ISKAN--------Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga akuntan dapat menghitung kerugian negara. 

Demikian disampaikan Andi Hamzah, ahli yang dihadirkan tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan.

"Lembaga akuntan (bisa), bukan hanya BPK. Di luar itu bisa," kata Andi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).

Menurut Andi, selama ini banyak orang salah menafsirkan peraturan mengenai penghitungan kerugian negara. Banyak pihak menilai potensi kerugian negara baru dapat diketahui secara pasti dan valid setelah dihitung oleh BPK.

"Yang dapat menimbulkan kerugian negara juga dapat (dihitung), bukan setelah kerugian negara. Ini banyak yang salah menafsirkan," sambung dia.

Dalam persidangan kemarin, muncul perdebatan antara ahli yang dihadirkan tim hukum Dahlan iskan dengan tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI.

Ahli pidana Universitas Krisnadwipayana, Made Darma Weda mengatakan‎ hanya BPK yang berhak menghitung kerugian negara, merujuk Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Made dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Dahlan.

Sementara itu tim hukum Kejaksaan Tinggi DKI bersikukuh jika BPKP juga berhak melakukan audit kerugian negara. Hal ini yang kemudian dibantah oleh tim hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra. 

Berdasar pasal 6 UU Nomor 30 tahun 2002 tenta‎ng KPK, BPKP berhak menghitung atau mengaudit kerugian negara. Kewenangan BPKP dipertegas melalui Keppres Nomor 103 tahun 2001 tentang kedudukan, fungsi, kewenganan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintahan nondepartemen yang menyebutkan BPKP berhak menghitung kerugian negara.

Jaksa penyidik menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk untuk jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Saat menjabat orang nomor satu di PLN, Dahlan selaku kuasa pengguna anggran.

Dalam keterangannya, seorang jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Syarif Nahdi, mengatakan potensi kerugian negara yang sudah dihitung BPKP mencapai Rp 58 miliar untuk proyek pembangunan dua gardu induk di Jatiluhur Baru dan Jatirangon serta dua gardu New Sanur (Bali) dan Kadipaten. "Tahap pertama Rp 33 miliar‎, yang kedua Rp 25 miliar," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini