News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Kontrasepsi

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Satu orang tersangka dengan inisial S hari ini kami tahan, jadi sudah ada lima orang yang ditahan di kasus ini," kata Kepala Subdit Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin, di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (31/7/2015), malam.

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan IUD di BKKBN yang ditahan malam ini adalah Sukadi yang merupakan Kepala Cabang PT Rajawali Nusindo.

Sebelum dilakukan penahanan, Sukadi diperiksa oleh Jampidsus dari 09.00 hingga 19.30 WIB. Dalam pemeriksaannya tersangka menjelaskan keterlibatan perusahaanya pada lelang pengadaan IUD di BKKBN tahun 2014.

Sukadi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung bersama empat tersangka lain pada kasus yang sama.

Empat tersangka lainnya yang telah ditahan lebih sebelumnya adalah Sobri Wijaya (Penjabat Pembuat Komitmen tahun 2013), Sudarto (Dirut PT Hakayo Kridanusa), Wiwit Ayu Wulandari (Penjabat Pembuat Komitmen tahun 2014), dan Slamet Purwanto (Manajer PT Kimia Farma).

Proyek pengadaan IUD tahun 2013-2014 ini bernilai Rp 32 miliar telah dilakukan penyidikan oleh Kejagung sejak tahun 2014.

Menurut Sarjono Turin, tersangka diduga memanipulasi standar barang yang tidak sesuai spesifikasi kesehatan.

Mengenai jumlah kerugian negara, Kejagung masih berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini